Kamis, 26 November 2009

Putusan MA Tegaskan UN Banyak Masalah

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Tim Advokasi Korban UN (Tekun) dan Education Forum agar ujian nasional (UN) ditiadakan. Putusan tersebut menegaskan bahwa UN memang banyak masalah.

"Putusan MA pada intinya melarang pelaksanaan UN oleh pemerintah merupakan bentuk penegasan legal bahwa UN kita banyak masalah dan karenanya
harus dilakukan evaluasi total terhadap UN itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa M Hanif Dhakiri dalam rilis kepada detikcom, Rabu (25/11/2009) malam.

Menurut Hanif, MA juga telah menyatakan bahwa pemerintah selama ini telah gagal menyediakan pendidikan yang layak. "Pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak warga untuk mendapatkan pendidikan yang layak," tegasnya.

Hanif menjelaskan, penerapan UN selama ini “digebyah uyah” alias dipukul rata tanpa mempertimbangkan kondisi dari infrastruktur dasar pendidikan. Akibatnya, terjadi diskriminasi antar sekolah satu dengan lainnya.

"Anak-anak yang bersekolah di teras masjid dengan yang di gedung diperlakukan sama. Demikian juga dengan mereka yang bersekolah di kota dengan yang di desa atau di daerah tertinggal," cetusnya.

"Ini jelas tidak adil dan justru memberi insentif bagi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan UN, seperti kasus guru yang membocorkan soal UN ke siswanya aagr mereka lulus," imbuh anggota Komisi X ini.

Sesuai dengan pertimbangan MA, lanjut Hanif, UN diperlukan apabila seluruh penyelenggaraan pendidikan telah dilakukan secara merata, berkualitas dan terjangkau. UN bisa dilakukan apabila prasyarat dasar seperti sarana prasarana pendidikan memadai, distribusi dan kualitas guru terpenuhi, dan  kurikulum pendidikan akuntabel.

"Jika selama ini UN diterima oleh lembaga penyelenggara pendidikan, tampaknya lebih karena terpaksa, bukan karena urgensinya dalam proses pendidikan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar