Senin, 22 November 2010

Ujian Nasional Dijadwalkan April 2011

JAKARTA--MICOM: Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional untuk tingkat SMA/MA, SMA Luar Biasa dan SMK tahun 2011 diperkirakan akan dilaksanakan pada awal April. Sedangkan ujian ulangan digelar satu bulan setelah pelaksanaan UN utama yakni sekitar akhir Mei.

"Bila pada tahun ini ujian nasional dilaksanakan pada bulan Maret, maka tahun depan diperkirakan mundur menjadi April," katanya pada Lokakarya UN di Jakarta, Jumat (15/10).

Ia mengatakan untuk UN tingkat SMA,MA,SMALB dan SMK  2011 direncanakan dilaksanakan pada 4 hingga 9 April. Sementara untuk ujian ulangan akan digelar pada 23-27 Mei.

Sementara itu, ujian utama tingkat SMP,MTS dan SMPLB dapat dilaksanakan pada 11-14 April dan ulangan 23-24 Mei. Sementara Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) diselenggarakan pada Mei 2010.

Djemari menjelaskan sambil menunggu tahun depan UN akan disempurnakan. Seperti kriteria kelulusan untuk sekolah yang telah mencapai standar nasional pendidikan atau kategori mandiri ditentukan oleh BSNP. "Sementara untuk yang belum penuhi standar ditentukan oleh masing-masing provinsi," katanya.

Penyelenggaran UN SMA,SMK dan MA, tambahnya, BSNP mendelegasikan pelaksanaanya pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan dibantu oleh dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sedangkan untuk tingkat SMP dan MTS dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan kota.

Djemari menambahkan, penyempurnaan lainnya yakni mengenai pencetakan bahan ujian nasional harus dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria dan sebaiknya dilakukan pada rayon seperti rayon Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. "Pencetakan bahan UN SMA,MA, dan SMK dilakukan perguruan tinggi negeri," katanya.

Pihaknya juga akan meniadakan tim pemantau independen yang bertugas memantau pelaksanaan UN untuk SMP dan MTS dan akan diserahkan pada dinas pendidikan dan kabupaten. Djemari menegaskan, UN wajib dilaksanakan pada semua satuan pendidikan karena amanat dari PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. (Ant/OL-2)

Sabtu, 23 Januari 2010

Ujian Nasional Diubah pada 2011

Pemerintah Dinilai Paksakan Kehendak

Jakarta, Kompas - Perubahan mendasar pada pelaksanaan ujian nasional baru bisa dilaksanakan pada tahun 2011. Jika perubahan dilakukan dalam ujian nasional tahun ini yang sebentar lagi digelar, dikhawatirkan bakal menimbulkan kebingungan bagi siswa dan sekolah.
”Keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan, UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN pada tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional Komisi X DPR di Jakarta, Jumat (22/1).
Rully mengatakan, DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan bahwa tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.
”UN tahun ini tidak melanggar putusan MA. Jadi, kami anggap masalah hukum UN sudah selesai,” ujar Rully.
Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.
”Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi, perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully.
Hingga saat ini, dana alokasi UN senilai Rp 562 miliar masih diberi tanda bintang yang artinya belum disetujui Komisi X. Keputusan penghapusan tanda bintang diputuskan pekan depan, menunggu hasil kerja panitia kerja UN.
Pemaksaan kehendak
Secara terpisah, Muhammad Isnur, Koordinator Tim Advokasi Korban UN, mengatakan, pemerintah melakukan pemaksaan kehendak dengan tetap melaksanakan kebijaksanaan UN. Presiden dan Mendiknas dinilai hanya mencari-cari dalil dan legitimasi bahwa UN tidak bertentangan dengan putusan MA.
”Presiden, Wapres, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah divonis lalai dan melanggar dalam pemenuhan dan perlindungan HAM.
Isnur menilai MA juga lari dari tanggung jawab untuk memenuhi putusan yang dibuatnya sendiri. ”Pengujian atas putusan seharusnya juga dilaksanakan melalui proses eksekusi dan penilaian majelis hakim bukan dilemparkan kepada anggota DPR yang merupakan lembaga politik,” ujar Isnur.
Di Semarang, anggota BSNP, Mungin Eddy Wibowo, mengimbau agar tim pengawas satuan pendidikan dan tim pemantauan independen lebih berani dan tegas dalam pelaksanaan ujian nasional tahun ini. Tim pemantau dan pengawas harus berani masuk ke ruang ujian jika menemukan pelanggaran dan menindak pelakunya.
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sudijono Sastroatmodjo mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan UN. Unnes bertanggung jawab dalam pengawasan pencetakan berkas soal dan pelaksanaan ujian serta pemindaian soal.
Sudijono pun menekankan bahwa perguruan tinggi tidak dapat bertanggung jawab dalam proses pencetakan naskah soal karena terkendala persoalan biaya dan peralatan.